"Salah satu pegawai, berinisial FR, disebut menerima dana lebih dari Rp 10-20 juta dalam beberapa kali transaksi," tambah JPU Lucky.
Terdakwa mengaku telah mengoperasikan dana tersebut secara bertahap dalam nominal Rp 20-30 juta, serta mengakui adanya dua nasabah utama, MH dan KB, yang mengklaim uang tersebut milik mereka.
Dalam persidangan, Tiara Kania Dewi mengaku menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik.(**)