- Akad: Murabahah (jual beli) atau Musyarakah Mutanaqisah (kepemilikan bertahap).
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah dan Tips Agar Disetujui
BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Keunggulan:
- Cicilan tetap tanpa bunga.
- Tanpa denda keterlambatan atau penalti pelunasan lebih awal.
- Rumah langsung dimiliki setelah akad.
- Cocok untuk: Pembelian rumah, apartemen, atau renovasi rumah.
3. Kredit Tanpa Agunan Syariah (KTA Syariah / BRIGuna Syariah)
- Tujuan: Dana tunai untuk kebutuhan konsumtif seperti pendidikan, kesehatan, atau modal usaha kecil.
- Akad: Ijarah (sewa) atau Murabahah (jual beli barang/jasa).
Keunggulan:
- Tanpa jaminan/agunan.
- Pembiayaan hingga ratusan juta rupiah.
- Cicilan tetap tanpa riba.
- Cocok untuk: Karyawan dengan gaji tetap yang membutuhkan pinjaman konsumtif.