Sidang Perdana Korupsi CSR PLN: Terdakwa Agung Yuda Didakwa Rugikan Negara Rp403 Juta

Selasa 11-03-2025,14:08 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN Cabang Kepahiang tahun anggaran 2021–2023 pada Selasa (11/03/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH ini menghadirkan terdakwa Agung Yuda, yang diduga menyelewengkan dana CSR hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp403 juta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando, SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

"Perbuatan terdakwa Agung Yuda secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara, sehingga ia didakwa secara primair dan subsidair," ujar Rezeky.

Untuk dakwaaun Primair, elanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh dengan Honorer oleh Mantan Suami, ASN di Bengkulu Lapor Polisi

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Secara Alami dan Tips Pencegahan pada Biang Keringat

Menurut JPU, terdakwa tidak merealisasikan dana CSR untuk Rumah BUMN, padahal dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan UMKM.

"Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk Rumah BUMN malah diselewengkan, sehingga program tidak berjalan dan negara mengalami kerugian," terang Rezeky.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Frediansyah, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, namun akan membantah dakwaan JPU dengan menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan selanjutnya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. Namun, kami akan membuktikan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU tidak sepenuhnya benar," ungkap Frediansyah.

Sekeder mengingatkan, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kepahiang, modus yang digunakan Agung Yuda dalam kasus ini meliputi: pemotongan dana bantuan CSR yang tidak sesuai peruntukan, honorarium fiktif untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan penyaluran dana ke UMKM fiktif yang hanya terdaftar secara administratif, tetapi tidak memiliki aktivitas usaha nyata.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini juga telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, Kejari Kepahiang sempat menyegel Kantor Rumah BUMN Kepahiang, yang merupakan binaan PT PLN (Persero) Cabang Kepahiang.(***)

Kategori :