Adapun lima lubang utama yang dimaksud Buya Yahya adalah mulut, hidung, telingan, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar.
Jika suatu zat masuk melalui lubang-lubang tersebut dan mencapai bagian dalam tubuh yang dapat memberikan pengaruh, maka puasanya bisa batal.
Namun, suntikan yang diberikan melalui kulit, otot, atau pembuluh darah tidak membatalkan puasa karena tidak melewati jalur yang disebutkan di atas.
Buya Yahya menjelaskan hukum suntikan saat puasa ini berdasarkan pendapat dalam Mazhab Imam Asy-Syafi’i.
"Madzhab kita imam Syafi'i, kalau Anda mengambil sampel darah tidak batal puasa Anda dan lanjutkan puasa," demikian Buya Yahya.
BACA JUGA:Bolehkah Menghirup Inhaler Saat Puasa Karena Asma Kambuh? Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Apakah Niat Puasa Harus Panjang atau Cukup Pendek? Ini Kata Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang apakah suntik bisa membatalkan puasa atau tidak. Semoga bermanfaat.(*)