Putusan Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam

Selasa 04-03-2025,16:20 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan mengajukan banding pasca putusan dugaan korupsi Jembatan Taba Terunjam dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 26 Februari 2025 lalu.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, mengatakan salah satu poin pihaknya mengajukan Banding, yakni soal hukuman pidana penjara kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

Kedua terdakwa tersebut yakni Mardi selaku PPK yang juga menjabat sebagai Pejabat BPJN Bengkulu dan Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas.

"Kita mengajukan Banding terhadap dua terdakwa. Segera mungkin kita susun memory banding dan dimasukan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, Senin (03/03/2025).

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut di putus Majelis Hakim yang diketuai Paisol SH, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. 

BACA JUGA:MBG Bengkulu Berlanjut Saat Ramadan, Siswa Terima Makanan Ringan untuk Berbuka

BACA JUGA:Polisi Sita Rp 284 Juta dalam Kasus Dugaan Penipuan 80 Mahasiswa Unihaz

Dimana dalam putusan Hakim tersebut jauh sekali dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, dengan keduanya dituntut selama untuk terdakwa Mardi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.(ang)

Kategori :