Sekedar mengingatkan, Pada 17 Februari 2025, sebanyak 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu bersama dosen dijadwalkan berangkat Prakerin melalui CV LBN.
Namun, hingga pukul 12.00 WIB, keberangkatan yang seharusnya dimulai sejak pukul 07.00 WIB di Bandara Fatmawati tak kunjung terjadi. Mahasiswa yang semakin kecewa meminta pihak CV LBN datang ke bandara dan bertanggung jawab.
Mengetahui adanya potensi kericuhan, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi dan mengamankan VL (Direktur CV LBN) serta TL (istri Direktur CV LBN) untuk dibawa ke Polresta Bengkulu.(ang)
Meta Deskripsi:
Polresta Bengkulu menyita Rp 284 juta sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penipuan 80 mahasiswa Unihaz yang gagal berangkat Prakerin.