Dapatkan Pinjaman BRI dengan Jaminan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 02-03-2025,22:45 WIB
Reporter : Bakti Setiawan
Editor : Ari Apriko

- Sertifikat tanah atau bangunan bisa dijadikan jaminan.

BACA JUGA:Pendapatan Minimal untuk Mendapatkan Pinjaman BRI, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Ketentuannya

4. Kredit Modal Kerja (KMK)

- Untuk pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja tambahan.

- Sertifikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan plafon pinjaman yang lebih tinggi.

Syarat Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah :

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

- Memiliki usaha produktif dan layak (jika untuk pinjaman usaha).

- Tanah yang dijadikan agunan memiliki sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

- Tanah tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas.

 Dokumen yang dibutuhkan:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

- Sertifikat tanah asli beserta IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada bangunan di atasnya

BACA JUGA:Jaminan Sertifikat, Ini Cara Dapatkan Pinjaman Bank BRI

Kategori :