Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sabtu 01-03-2025,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Menjaga kebersihan mulut dan gigi tetap penting, termasuk selama menjalankan ibadah puasa.

Namun, apakah menggosok gigi saat berpuasa diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa?

Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum menggosok gigi saat berpuasa.

BACA JUGA:Insya Allah Rezeki Mengalir Deras dan Hutang Lunas, Ustaz Abdul Somad Bagikan Doanya

BACA JUGA:Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Peradaban Islam Official.

Dalam video tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa menggosok gigi sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa atau setelah makan sahur.

Namun, jika ingin menggosok gigi setelah matahari terbit, disarankan untuk tidak menggunakan pasta gigi guna menghindari masuknya zat ke dalam tenggorokan yang dapat membatalkan puasa.

"Dianjurkan menggunakan siwak sebelum Zawwal. Zawwal itu tergelincirnya matahari (sebelum) adzan Dzuhur dari pagi pukul 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, tak ada pasta sama sekali," terang Ustaz Abdul Somad.

Siwak, sebagai alat pembersih gigi alami, menjadi pilihan yang dianjurkan saat berpuasa karena tidak mengandung bahan kimia seperti pasta gigi dan telah disunnahkan dalam Islam.

"Itu dianjurkan menggunakan siwak, tidak memakai pasta sama sekali," kata Ustaz Abdul Somad.

Namun, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggosok gigi saat berpuasa.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Punya Hutang Puasa Wajib Sebelum Ramadhan? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:5 Amalan untuk Menyambut Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut makruh, terutama jika dilakukan setelah matahari terbit, karena dikhawatirkan ada sisa-sisa pasta gigi yang tertelan dan membatalkan puasa.

Kategori :