Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Rabu 05-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, namun menjelang bulan Ramadhan, banyak umat Islam yang menyempatkan diri untuk menziarahi makam orang tua, kakek-nenek, atau para wali.

Sebelum membahas hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan, ada baiknya memahami kembali maknanya.

Ziarah merupakan kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, seperti makam, dengan tujuan mengingat kembali, meneguhkan iman, atau menyucikan diri.

BACA JUGA:Sholat Masih Belum Juga Khusyuk? Ustaz Abdul Somad Bagikan 5 Tips Berikut Ini

BACA JUGA:Apakah Sedekah dengan Bunga Bank Diterima, Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini

Ziarah kubur sendiri berarti mengunjungi makam dengan tujuan mengambil pelajaran tentang kematian dan kehidupan akhirat, serta mendoakan orang yang telah meninggal agar diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.

Apakah ziarah kubur dibolehkan oleh Rasulullah SAW? Pada awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang praktik ini karena khawatir umat yang belum kuat akidahnya justru akan menyembah kuburan.

Menurut Ustaz Abdul Somad , ziarah kubur pada masa awal Islam sempat dilarang karena saat itu dilakukan dengan tujuan pamer atau menyombongkan diri.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

"Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Setelah akidah umat Islam dirasa semakin kuat, Rasulullah SAW membolehkan ziarah kubur. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri menziarahi makam ayah dan ibunya.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menerima dan Memakan Hidangan Imlek? Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menahan Kentut Dalam Sholat, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Menjelang wafatnya, Rasulullah SAW juga mengunjungi makam para sahabat di Uhud. Ziarah tersebut seolah menjadi ungkapan perpisahan kepada mereka yang telah gugur di medan perang.

"Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Boleh kata Maliki, gak boleh kata Hambali. Boleh kata Syafi'i, tak boleh kata Hanafi," terang Ustaz Abdul Somad.

Kategori :