BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dalam penggunaan kas Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu pada tahun 2024 lalu.
Terkait laporan tersebut, PLH Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjack Ravillo, SH, MH, mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya masih menunggu petunjuk konstruksi hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Sekarang untuk penanganan perkara terkait dengan Bank Bengkulu sedang kami dalami dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Kejati," ujar Marjack Ravillo, Senin (04/02/2025).
BACA JUGA:Autopsi Ditolak Keluarga, Penyebab Kematian Warga Kebun Geran di Siring Irigasi Masih Misteri
Menurut Marjack, status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan lima orang saksi telah diperiksa.
"Saat ini statusnya sudah penyidikan, dan baru melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi," lanjutnya.
Namun, hingga saat ini, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi ini belum dapat dipastikan. Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari Auditor Kejati Bengkulu untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan.
"Perhitungan kerugian negara belum ada, karena kita masih berkoordinasi dengan pihak auditor dari Kejati," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ada dugaan penipuan atau kecurangan (fraud) serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
Namun, untuk modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi ini, Kejari masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sementara ada dugaan fraud serta indikasi terkait penyalahgunaan wewenang. Modusnya nanti kami jelaskan lagi," tambahnya.
Ke depan, setelah hasil audit mengenai kerugian negara telah selesai, pihak Kejari Bengkulu akan mengungkap lebih lanjut perkembangan kasus serta siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.(**)