JPU Kejari Bengkulu Segera Rampungkan Dakwaan Dugaan Korupsi Bank BTN
Kedua tersangka saat ditahan di Kejari Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN Cabang Bengkulu segera memasuki tahap persidangan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Plh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu, Marjack Ravilo, SH, MH, mengatakan bahwa proses penyusunan dakwaan masih berlangsung.
"Untuk saat ini masih dalam tahap penyusunan rencana dakwaan oleh JPU. Setelah lengkap, segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," ujarnya, Senin (3/2/2025).
Kasus ini telah disidik sejak 2022, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu ZM, selaku Branch Manager Bank BTN Bengkulu dan DU, bawahannya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Samisake Jilid II Mandek 2 Tahun, Kejari: Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Penyambutan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar akibat penyalahgunaan pemberian kredit.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit modal kerja kepada PT Rizki Pabittei, sebuah perusahaan pengembang properti. Namun, dalam prosesnya, ditemukan banyak penyimpangan, di antaranya: Dokumen perjanjian kerja sama & daftar peminat konsumen direkayasa, lahan agunan masih atas nama pihak ketiga bukan milik perusahaan, pihak ketiga bukan pemegang saham atau pengurus perusahaan, lahan agunan tidak dalam satu hamparan & terdapat enclave (daerah kantong).
Dengan adanya penyimpangan ini, kredit tetap dicairkan meskipun tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Setelah lebih dari dua tahun penyidikan, kasus ini akhirnya mendekati tahap persidangan. Masyarakat menanti kepastian hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi di sektor perbankan ini.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: