BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menggelar rapat evaluasi tenaga non-ASN, Senin (3/2/2025) di Kantor Gubernur Bengkulu.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Sub Kepegawaian di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa dari total tenaga honorer yang tercatat, 700 orang dinyatakan tidak aktif, sedangkan 4.019 tenaga honorer masih aktif dan tersebar di berbagai OPD.
"Mereka yang tidak aktif berpotensi untuk diistirahatkan. Kemungkinan besar mereka telah mendapatkan pekerjaan lain, tetapi tidak mengajukan pengunduran diri secara resmi," ujar Gunawan.
BACA JUGA:Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Mukomuko Geruduk DPRD, Tuntut Status PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Belum Selesai, Ribuan Honorer Bengkulu Masih Dirumahkan
Lanjutnya, Pemprov Bengkulu menggunakan database tahun 2022 untuk mengevaluasi tenaga honorer. Hari ini, BKD meminta klarifikasi dari masing-masing kepala OPD untuk memastikan status pegawai yang tidak aktif.
"Hari ini kami mendapatkan berbagai jawaban dari OPD. Ada selisih dalam data, dan memang ditemukan sejumlah tenaga honorer yang tidak masuk kerja. Ini menjadi suatu kewajaran jika mereka diberhentikan," sambungnya Gunawan.
Hasil evaluasi ini selanjutnya akan dibawa ke tim independen untuk dibahas dalam rapat akhir, guna menentukan jumlah tenaga honorer yang akan direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerja atau diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Gunawan menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada regulasi yang ada, dengan memprioritaskan tenaga honorer yang masuk dalam database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II, serta seleksi CPNS.
Sementara itu, keputusan akhir terkait status tenaga honorer ini akan diumumkan setelah rapat bersama tim independen dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu.
"Di luar itu, mungkin ada opsi lain, tetapi prioritas tetap bagi mereka yang sudah masuk database BKN," tutup Gunawan. (Tri)