Pemprov Bengkulu Evaluasi Tenaga Non-ASN, OPD Diminta Hadirkan Data Valid

Jumat 31-01-2025,14:04 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah melakukan evaluasi tenaga non-ASN di lingkungannya. Hingga saat ini, validasi data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum diterima.  

Dalam rapat tim evaluasi tenaga non-ASN yang digelar pada Jumat (31/1/2025), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menegaskan bahwa OPD terkait harus segera menyerahkan data honorer yang ada di instansinya masing-masing.  

Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta kepala OPD beserta Kasubag Kepegawaian OPD terkait untuk hadir pada rapat yang akan dilaksankan Senin (3/2/2025) besok.

"Sampai saat ini belum menerima data validasi dari OPD terkait. Oleh karenanya, kita akan meminta kepala OPD beserta Kasubag kepegawaian OPD terkait untuk hadir pada rapat Senin (3/2/2025) besok," ujar Haryadi, Kamis (31/1/2025) usai menggelar rapat di Kantor Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Belum Selesai, Ribuan Honorer Bengkulu Masih Dirumahkan

BACA JUGA:Empat OPD Belum Serahkan Hasil Evaluasi Tenaga Honorer ke BKD Prov Bengkulu

Ia menambahkan bahwa tenaga honorer yang akan diperpanjang Surat Keputusan (SK)-nya dengan status PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan data yang disampaikan oleh masing-masing OPD.  

Terlebih terhadap para honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta seleksi CPNS tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan  

Kepala OPD ini berkaitan dengan data real honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Kita akan meminta laporan dari masing-masing OPD terkait keaktifan para honorer tersebut. Semua kepala OPD diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan," tegas Gunawan.  

Menurutnya, evaluasi ini dilakukan agar tidak ada tenaga honorer aktif yang terabaikan dalam pendataan.  

"Jangan sampai ada tenaga honorer yang aktif tetapi tidak dilaporkan. Ini yang kita khawatirkan," tambahnya.  

Pemprov Bengkulu menargetkan proses evaluasi ini dapat selesai pada minggu pertama Februari 2025.  

Gunawan juga menjelaskan bahwa pendataan honorer ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025. 

Kategori :