Perkara Dugaan Korupsi Perumahan Cempaka Permai Segera Disidangkan, 41 Saksi Disiapkan

Rabu 29-01-2025,18:14 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara dugaan korupsi pembangunan perumahan Cempaka Permai akan segera memasuki persidangan. Pasalnya berkas perkara ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Dalam perkara pembanguan perumahan yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah ini telah merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar dengan menyeret 5 orang sebagai tersangka. 

Kelima tersangka yakni Analis Kredit salah satu Bank Negara di Bengkulu RZ, Branch Manager Bank Tahun 2018, DU, Karyawan Bank, ZR, Developer, AP dan Penanggungan Jawab Lapangan Developer PT ACP, TU.

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah Arif Widodo Pohan SH, pihaknya telah melimpahkan perkara ini pada (22/01/2025) lalu dan saat ini kelima tersangka dititipkan di Rutan Kelas II A Bengkulu. 

“Untuk berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam waktu dekat segera menghadapi sidang dan untuk kelima tersangka sudah dititipkan ke Rutan Bengkulu,” ungkap Arif.

BACA JUGA:Sistem Tilang Poin Segera Diberlakukan di Bengkulu, Dirlantas Polda Jelaskan Aturannya

BACA JUGA:Atraksi Barongsai di Vihara Buddhayana Bengkulu Meriahkan Perayaan Imlek 2025

Ia menambakan untuk membuktikan perkara ini, Kejari Bengkulu Tengah menugaskan 6 JPU dan 41 orang saksi. Selain itu telah disiapkan ratusan bukti yang berupa surat serta dokumen dalam upaya pembuktian di muka persidangan

”Kita sudah ditugaskan untuk melakukan persidangan dan selain saya ada 5 JPU lagi untuk total ada 6 JPU, saksi ada 41 yang kita periksa untuk pemanggilan kita lihat kondisi dipersidangan,” terang Arif Widodo.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan di Website Pengadilan Negeri Bengkulu, perkara dugaan korupsi ini telah terdaftar dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl dan akan disidangkan pada 6 Februari 2025 mendatang.

Kategori :