Gara-gara Jual HP Curian di Facebook, 2 Pemuda di Kota Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa 28-01-2025,14:25 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu di back up Resmob Macan Gading menangkap HJA (18), warga Kelurahan Pematang Gubernur dan YS (20), warga Kelurahan Sawah Lebar. 

Kedua pemuda ini diamankan karena terlibat pencurian handphone di Jalan Baypas, Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu pada bulan November 2024  lalu. 

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Noviaska mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan Hj dan rekannya Ys berawal saat mereka berdua melihat ada keributan di warem. Saat itu lah Hj dan Ys dan handphone terjatuh.

Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian mengambil handphone jatuh tersebut. Korban Supardi yang kemudian sadar handphonennya terjatuh kemudian melaporkan ke Polsek Muara Bangkahulu.

BACA JUGA:Sebanyak 7.999 Pelajar di Kota Bengkulu Terdata Sebagai Penerima PIP Tahun Ini

BACA JUGA:Lansia dan Kaum Disabilitas di Kota Bengkulu Dapat Program Permakanan Sosial dari Kementerian

Dari penyelidikan ternyata handphone tersebut dijual di forum jual beli Facebook. Uang hasil menjual handphone curian ini dipakai mereka untuk bersenang-senang.

Setelah memastikan perbuatan keduanya, Tim Opsnal Buayo Muaro dibackup Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Pematang Gubernur.

"Kita Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu yang dibackup tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Muara Bangkahulu.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ang)

Kategori :