"Tiga dari empat tersangka yang berhasil personel satresnarkoba amankan ini merupakan seorang residivis," sampai Kapolresta Bengkulu.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.(ang)