Mantan Kades asal Kaur Terdakwa Korupsi Dana Desa Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin 20-01-2025,14:51 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu Tahun 2022/2023 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (20/01/2025). 

Perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp 611 juta ini menyeret 2 orang terdakwa yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. 

Secara detail, mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti 509 juta subsider 2 tahun.

BACA JUGA:Banding Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Korupsi Anggaran Obat RSUD Mukomuko Bertambah

BACA JUGA:Gelapkan Besi Steger Perusahaan Senilai Rp 400 Juta, Warga Pagar Dewa Ditangkap Polisi

Sedangkan untuk kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider  dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah subsider 1 tahun.

"Kedua terdakwa melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Untuk terdakwa Yayan Sujarmanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan uang pengganti 509 juta rupiah. Sedangkan mantan kaur keuangan dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti 100 juta rupiah," sampai JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar di muka persidangan. 

Seusai persidangan JPU Kejari Kaur mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena berdasarkan soal kerugian negara yang belum sama sekali dilakukan pengembalian oleh para terdakwa.

"Tuntutan tentunya berdasarkan soal kerugian negara. Saat ini terdakwa belum sama sekali melakukan pengembalian," Kata Bobbi. 

Sementara itu menanggapi tuntutan dari JPU Kejari Kaur, Penasihat Hukum terdakwa Deden abdul Hakim, SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya. 

"Kita hormati tuntutan dari Jaksa, tapi kita akan lakukan pembelaan di sidang agenda pledoi," ujar Deden Abdul Hakim

Sebelumnya, JPU Kejari Kaur, telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(ang)

Kategori :