-Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga Rp 717.662.567.
-Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa Rp 295.251.293.
-Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang Rp 461.889.000.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati Rp 447.995.857.
- Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung Rp 468.705.384.
- Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian Rp 123.000.000.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Bengkulu mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(ang)