BENGKULUEKSPRESS.COM - Polsek Ratu Agung melalui Tim Opsnal Macan Ratu berhasil meringkus 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus kencan dan bertemu melalui aplikasi Michat.
Keempat pelaku tersebut yakni EA ( 29) warga Kebun Kenanga, RF (17) warga Kandang Limun Kota Bengkulu. Kemudian AD (21) warga Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan RA (17) warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dijelaskan Kapolsek Ratu Agung IPTU M Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim IPDA Beni Candra, bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku EA dan RF menendang korban serta mengikat korban dengan tali, pelaku AD yang menodongkan kepada korban dan RA yang menghancurkan sepeda motor korban.
"Dalam aksinya para pelaku ini membagi peran mereka, mulai dari menganiaya korban, menodongkan senjata tajam hingga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban," ujar Kanit Reskrim Ratu Agung.
BACA JUGA:Diduga Ingin Edarkan Sabu di Kota Bengkulu, 2 Warga Seluma Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Resmikan 4 Gedung Baru untuk Mengoptimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, berawal saat korban bernama Garbang Halimlilana asal Kabupaten Kaur menemani temannya yang sebelumnya sudah berjanji untuk kencan dengan seseorang wanita lewat aplikasi Michat.
Kemudian, teman korban dengan wanita di aplikasi Michat sepakat untuk berkencan dengan kesepakatan membayar uang sebesar Rp 250 ribu dan bertemu disebuah kosan berada di Jalan S Parman Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu atau tepatnya dibelakang Pizza Hut.
Tak lama setelah tiba di lokasi yang telah dijanjikan dengan wanita yang ingin di ajak kencan, datanglah pelaku yang memeras korban dengan meminta uang keamanan sebesar Rp 100 ribu.
Namun, saat diminta uang keamanan korban tidak mau untuk memberikannya hingga dirinya terlibat lah cekcok mulut dengan salah satu pelaku yang menyebabkan korban dianiaya hingga babak belur oleh pelaku lainnya.
Saat korban dalam keadaan terbaring setelah dianiaya itulah, para pelaku langsung menggasak dompet korban yang berisi surat penting serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah.
Usai mendapatkan barang korban, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban ketakutan dan langsung kabur menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Saat ini para pelaku telah berhasil diamankan ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Keempat orang pelaku sudah kita amankan di beberapa lokasi yang ada di Kota Bengkulu. Kita masih mendalami motif pelaku, termasuk apakah ada TKP lain atau tidak," kata Kanit Reskrim.(**)