Proyek Revitalisasi Kantor Gubernur Bengkulu Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Didenda

Rabu 08-01-2025,19:43 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

"Kalau tidak selesai nanti mangkrak. Jadi kasihan. Maka dari hasil pertimbangan BPKP dan Inspektorat, disarankan untuk dilanjutkan pekerjaannya," kata Kadis PUPR Provinsi Bengkulu.

Sedangkan terhadap pembayaran akan dilakukan hanya sebesar 90% sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan.

"Meskipun kontraktor telah menyelesaikan 97% pekerjaan di lapangan. Namun pembayaran yang dilakukan hanya sebesar 90 % sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Sisa 10% akan dibayarkan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkas Tejo. (Tri)

Kategori :