Ribuan Honorer Dirumahkan, Ini Respon Dewan Provinsi Bengkulu

Senin 06-01-2025,14:22 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

2. Menyampaikan hasil evaluasi ke Gubernur Bengkulu cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu selambat - lambatnya tanggal 10 Januari 2025, sebagai bahan Pimpinan dalam mengambil kebijakan. 

3. Tidak diperbolehkan menerima Tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu. (Tri)

Kategori :