Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.
Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkaitan. Sedangkan untuk kasus tukar guling lahan telah mengelar beberapa kalo sidang di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.(ang)