Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6 Kg di Kota Bengkulu, 2 Pemuda Asal Seluma Terancam Hukuman Mati

Senin 16-12-2024,16:11 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

"Kami akan terus melakukan pendalam dari ungkapan kasus ini, karena barang buktinya sangan banyak," ucap Kapolresta. 

Akibat perbuatanya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(ang)

Kategori :