"Kami akan terus melakukan pendalam dari ungkapan kasus ini, karena barang buktinya sangan banyak," ucap Kapolresta.
Akibat perbuatanya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(ang)