Terakhir, berkaitan dengan raperda tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal, Pemkot mengacu berdasarkan instrumen hukum terkait mulai dari UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal hingga Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal.(imn)
Pj Walikota Jawab Pandangan 9 Fraksi, Pemkot Ajukan 4 Raperda
Senin 18-11-2024,15:59 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :