Hanya saja Sekkab belum bisa memastikan apakah nanatinya eksekusi terhadap sanksi itu akan direalisasikan atau tidak. \"Kemenkeu belum memberikan eksekusi penundaan DAU sebesar 25 persen kepada kita.
yang isinya menyatakan sanksi tersebut memang sudah kita terima, namun kenapa belum dieksekusi kita juga tidak mengetahui secara pasti penyebabnya. Yang jelas untuk bulan Maret dan April ini penundaan pencairan DAU belum dilakukan oleh Kemenkeu terhadap kabupaten kita ini,\" ungkap Sekkab.
Menurutnya, belum disampaikannya Perda APBD Kepahiang tahun ini pada Kemendagri karena belum diverifikasi tim yang dibentuk oleh Pemprov Bengkulu. Itu sampai terjadi disebabkan masih adanya lampiran yang merupakan salah satu syarat untuk verifikasi belum dilengkapi.
\"Kekurangan itu kitakan sudah sama-sama mengetahui belum adanya surat persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati dengan Ketua DPRD Kepahiang,\" terang Hazairin.
Dijelaskannya, mengenai surat tersebut pihaknya telah meminta DPRD secara kelembagaan untuk menerbitkan surat yang dimaksud agar bisa dikirim ke Pemprov sehingga APBD Kepahiang bisa diverifikasi.
\"Permintaan itu kita sampaikan dengan cara melayangkan surat kepada legeslatif, dan itu sudah kita lakukan sebanyak 2 kali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini legeslatif bisa segera menerbitkan surat persetujuan bersama itu,\" harap Sekkab.
Ia menambahkan, sejauh ini dirinya menilai belum dikeluarkannya surat persetujuan bersama itu salah satunya juga disebabkan adanya kepentingan yang berbeda antara legeslatif dan eksekutif. Namun dengan masalah ini justru berdampak terhadap proses pembangunan.
\"Kita tidak bisa memungkiri jika saat ini dengan belum diverifikasi APBD kita menyebabkan beberapa kegiatan malah terhambat. Bahkan beberapa kegiatan harus menjadi korban terutama kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU),\" jelasnya. (505)