Saat ini barang bukti tersebut telah kita bawa dan kita amankan di Polda Bengkulu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"MFA akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tutup Kompol Jerry. (Tri)