Penundaan DAU Hambat Pembangunan

Selasa 09-04-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM menyampaikan, sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk Kepahiang menghambat pembangunan. Pasalnya, banyak dana yang diharapkan turun dari DAU tersebut tidak dapat direalisasikan.

\"Penundaan dana DAU sebesar 25 persen ini tentunya sangat mengganggu pembangunan kita. Ini terutama untuk pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum nantinya,\" ujar Sekkab.

Dikatakannya, menindaklanjuti hal ini pihaknya telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelesaikan dokumen agar dapat ditandatangani pimpinan DPRD. \"Agar sanksi dicabut tentu kita harus segera menyampaikan Perda APBD ke Kemendagri. Saya sudah minta itu agar segera diselesaikan, karena memang cukup menghambat pembangunan kita pada 2013 ini,\" jelasnya.

Menurutnya, ia tetap bersyukur karena bukan penundaan gaji PNS yang dijadikan sebagai sanksi oleh Kemenkeu. Karena kalau gaji PNS yang dijadikan sanksinya jelas sangat merepotkan PNS. \"Untung saja bukan gaji PNS yang dipotong. Yang jelas banyak hal yang terhambat akibat sanksi berupa penundaan DAU ini,\" tandas Sekda. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait