9 Kades, 1 Sekdes Penerbit SKAU

Senin 08-04-2013,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kabupaten Kepahiang saat ini hanya memiliki 10 pejabat penerbit Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Kayu. Pejabat ini meliputi 9 orang kepala desa (Kades) dan 1 orang sekretaris desa (Sekdes).

  Masing-masing pejabat SKAU tersebut, yakni kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Kades Talang Sawah, kades Karang Anyar, kades Tanjung Alam, kades Cinta Mandi, kades Muara Langkap, kades Air Pesi, kades Talang Padang, kades Cugung Lalang, dan Sekdes Batu Kalung.   \"Sebanyak 10 pejabat yang ditunjuk ini memiliki kewenagan menerbitkan SKAU di Kepahiang dengan cakupan wilayah yang sudah disepakati oleh penerbit SKAU itu sendiri,\" ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang melalui stafnya, Andreas, kemarin.   Dikatakannya, pejabat penerbit SKAU tersebut sebelumnya mengikuti pelatihan pengukuran dan pengujian jenis kayu rakyat di Lampung. Usai mengikuti pelatihan barulah mendapatkan sertifikat sebagai tanga sudah mengijuti pelatihan, dan setelah itu pejabat pemegang sertifikat itu berhak menerbitkan SKAU.   \"Pejabat SKAU tersebut memiliki wilayah tanggung jawab lebih dari satu desa yang ia pimpin saja melainkan dari 107 Desa yang ada pemegang SKAU tersebut berbagi wilayah masing-masing berdasarkan kesepakatan bersama. Terakhir kita mengirim 2 orang untuk mengikuti pelatihan di Lampung yakni Kades Talang Sawah Hendri, Sekdes Batu Kalung Sahid Ali pada 19-22 Februari lalu, tapi sejauh ini mereka belum bisa menerbitkan SKAU kayu karna masih menunggu SK dari Kadis Hutbun atas nama Bupati,\" jelasnya.   Menurutnya, pejabat penerbit SKAU masih minim di Kepahiang karena dari 107 desa di Kepahiang hanya ada 10 pejabat saja. Padahal idealnya setiap desa harus ada 1 pejabat penerbit SKAU.   \"Maka untuk mencukupi itu pihak kita setiap tahunya akan mengirimkan Kades atau Sekdes untuk mengikuti pelatihan di Lampung untuk mendapatkan sertifikat yang diterbitkan Kepala BP2HP Wilayah 6 Lampung, sebagai syarat untuk penerbitan SKAU ini,\" tandasnya. (505)
Tags :
Kategori :

Terkait