Sebagai informasi, Penilaian Kinerja penurunan stunting ini ialah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabuapten/kota dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Selain itu, Penilaian Kinerja terhadap pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat Kabupaten/Kota merupakan rangkaian koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, yang merupakan wujud implementasi Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. (*)