Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura pickup warna hitam.
BACA JUGA:Rumah Toke Sawit di Seluma Dibobol, Uang Rp 1 M dan Emas 25 Gram Raib
Satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam Satubuah rangka sasis mobil Suzuki Futura Satu unit mesin mobil Suzuki Futura. “Seluruh barang bukti telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya singkat.(333)