Polres Seluma Diback up Polda Bengkulu Ringkus 2 Residivis Spesialis Pecurian Mobil Diringkus

Senin 06-05-2024,15:54 WIB
Reporter : Jefrian
Editor : Rajman Azhar

Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara Adapun barang bukti yang disita yakni satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura pickup warna hitam.

BACA JUGA:Rumah Toke Sawit di Seluma Dibobol, Uang Rp 1 M dan Emas 25 Gram Raib 

Satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam Satubuah rangka  sasis mobil Suzuki Futura Satu unit mesin mobil Suzuki Futura. “Seluruh barang bukti telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya singkat.(333)

Kategori :