Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Direhabilitasi BNN

Selasa 30-04-2024,15:50 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Kendati demikian, tersangka AP terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara. Tersangka AP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Kategori :