Pemprov Sediakan Kendaraan Dinas untuk Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Senin 25-03-2024,14:41 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

Andaikan terjadi kecelakaan, maka jenis kendaraan travel gelap tersebut tidak akan dilindungi oleh Asuransi Jasa Raharja. 

Namun, jika menggunakan daftar kendaraan yang ada di Organda, maka akan ada asuransi dari Jasa Raharja, begitu juga dengan mesinnya yang teruji.

Angkutan yang tercatat di Organda Kota Bengkulu, dikatakan Wibowo rata-rata merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus. Seperi Linmas, Sriwijaya, SAN, Putra Rafflesia. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Bantuan untuk 10 Masjid di Kaur pada Safari Ramadan Perdana

"Untuk kendaraan umum yang tercatat di Organda ini, mesinnya teruji karena wajib Uji KIR. Insya Allah semuanya dilakukan secara SOP. Ini fenomena orang berbisnis di zaman sekarang. Harusnya ini pemerintah yang menertibkan ini," imbuhnya. (Adv)

Kategori :