Musafir Boleh Tak Puasa Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Menggantinya

Rabu 20-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan cara lain untuk mengganti puasa yang terlewat, yaitu dengan membayar fidyah.

Fidyah merupakan pembayaran yang dilakukan sebagai ganti dari puasa yang tidak dilakukan, dengan memberikan sejumlah makanan kepada orang yang membutuhkan.

Bagi wanita hamil atau menyusui, mereka tidak diwajibkan membayar fidyah, namun lebih utama untuk mengqadha puasa di hari lain.

Sedangkan bagi orang tua yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu yang secara medis dinyatakan tidak mampu untuk berpuasa, mereka tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa atau membayar fidyah.

Cara membayar fidyah disesuaikan dengan jumlah makanan yang biasanya dikonsumsi dalam sehari.

Umumnya, ini setara dengan memberikan makanan untuk tiga kali makan dalam sehari.

BACA JUGA:Agar Semua Dosa Gugur, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Baca Doa Ini Setelah Sholat Tarawih

BACA JUGA:Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal Atau Tidak? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

"Keluarkan kadar makan dalam sehari, disesuaikan dengan kemampuan, satu orang bisa berbeda dengan lainnya," papar Ustaz Adi Hidayat.

Pembayaran fidyah dilakukan untuk satu orang miskin sebagai batas minimal, namun jika seseorang ingin membayar untuk lebih dari satu orang, hal itu juga diperbolehkan.

Inti dari pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayaran ini dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, seseorang dapat memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin untuk makan selama sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

Contoh praktik ini dapat dilihat pada Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.

Kedua, seseorang dapat memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Lebih baik lagi jika makanan tersebut disertai dengan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan secara langsung kepada sejumlah orang miskin untuk mewakili jumlah hari yang ditinggalkan, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari dan disalurkan kepada 20 orang miskin.

Atau, dapat juga diberikan hanya kepada satu orang miskin saja untuk mewakili seluruh hari yang ditinggalkan.

Kategori :