-Akta Cerai atau Akta/Surat Kematian (jika janda/duda)
-NPWP
-Surat ijin/keterangan usaha (dari Kelurahan / Kementerian
3. Dokumen Pengikatan Kredit
- Perjanjian Kredit
BACA JUGA:Punya Cukup Uang Untuk Pelunasan KPR BTN? Begini Cara Pengajuan dan Besaran Penaltinya
Demikian informasi mengenai syarat dan tata melakukan pinjaman di Bank BTPN. Setiap permohonan yang memenuhi persyaratan di atas akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku di BTPN.
Debitur wajib memberikan data dan/atau keterangan yang disyaratkan dan diperlukan serta menjamin kebenaran data.
Jika diperlukan penjelasan lebih lengkap mengenai informasi produk kredit dan/atau apabila terdapat keluhan/pengaduan dapat menghubungi petugas cabang BTPN terdekat.