Untuk setiap pelunasan kredit yang dilakukan sebelum jangka waktu kredit selesai, maka dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar minimal 2% dari jumlah pagu kredit yang dibayar.
Syarat dan Ketentuan
- Perorangan (WNI) atau Perusahaan (PT atau CV) yang berada di bawah hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM)
- Memiliki Rekening Giro di PermataBank
- Dokumen Perjanjian Kredit
- Dokumen Perjanjian Jaminan
1. Perorangan (UD/PD)
* Fotokopi KTP Pemohon
* Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga
* Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi
* Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP)
* Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha
* Fotokopi Dokumen Jaminan
2. Persekutuan (CV/Firma)
* Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham