Sebut Tak Lakukan Korupsi, Mantan Kapus Pasar Ikan Minta Dibebaskan

Selasa 12-12-2023,11:52 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Tetapi ada oknum pegawai yang tidak suka dengan terdakwa kemudian memposting pemotongan BOK di media sosial dan berlanjut melaporkan ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, Pemuda di Bengkulu Lari Kocar-kacir Hingga Sembunyi di Pembuangan Sampah

"Kenapa sampai terjadi masalah, karena ada oknum tidak bertanggung jawab melaporkan dan mencemarkan nama baik klien saya di media sosial. Pelapor itu zolim dan melakukan fitnah, pelapor tidak sadar bahwa dia juga menikmati dana BOK dan dia juga setuju dengan dana saving," tandas Made.

Terpisah, Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono menanggapi tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa terkait tuntutan 4 tahun penjara.

Dikatakan Suwarsono, tuntutan 4 tahun penjara sudah sesuai dengan pasal 12 seperti yang didakwakan terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan pidana minimal adalah 4 tahun. 

Tuntutan itu lanjutnya, buka semata-mata dilihat dari besar kecil kerugian yang ditimbulkan. Melainkan sudah dari kajian-kajian JPU dalam menangani perkara tersebut.

"Sudah sesuai dengan pasal 12, disitu disebutkan ancaman pidana minimal 4 tahun. Terkait kerugian negara itu sebenarnya normatif, yang pasti tuntutan sudah kami susun berjenjang, mulai dari pimpinan, kejari sampai penuntut umum," tutup Suwarsono. (tri)

Kategori :