BACA JUGA:PT Sucofindo Buka Lowongan Pekerjaan, Untuk Jabatan Divisi Pemasaran & Penjualan Korporat (PPK)
Selain itu, penggunaan data pribadi orang lain juga bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya”.
3. Hukum perdata
Tak hanya ancaman pidana, pelaku yang memakai KTP palsu atau milik orang lain juga berisiko terseret gugatan perdata. Gugatan perdata dapat dilayangkan saat korban merasa dirugikan baik secara materil maupun moril, misalnya menanggung pembayaran utang pinjol hingga mendapatkan teror dari penagih (debt collector).
Hukum perdata yang dapat didakwakan kepada pelaku pengguna KTP palsu adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, “Setiap tindakan yang menyalahi hukum dan membawa kerugian kepada seseorang, mengharuskan individu yang memunculkan kerugian itu karena kekeliruannya untuk mengganti kerugian tersebut”. (*)