Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Persiapkan Syarat-syaratnya

Rabu 22-11-2023,17:00 WIB
Reporter : Firman
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:Calon Incumbent Lebih Diunggulkan di Pemilu Legislatif, Ini Alasannya

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Temukan 18.560 APS Melanggar Aturan, 2 Partai Ini Paling Tinggi

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Kategori :