Meski tarif air minum dari PDAM telah ditetapkan, namun Denni mengatakan semua kebijakan ada di kabupaten/kota masing-masing. Termasuk jika ingin membuat kebijakan menggratiskan tarif PDAM juga, sepenuhnya kewenangan kabupaten/kota.
"Termasuk ingin menjadikan PAD dari PDAM, itu juga menjadi kewenangan kabupaten/kota," ujarnya.
Hasil PAD dari tarif air minum itu, tentu menurut Denni dikelola oleh PDAM kabupaten/kota masing-masing. Jika maksimal pengelolaanya, tentu akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
"PAD-nya ya untuk kabupaten/kota masing-masing, bukan untuk provinsi. Jadi silahkan kabupaten/kota untuk membuat kebijakan," pungkas Denni.(**)