BENGKULUEKSPRESS.COM - Peredaran sediaan farmasi atau obat-obatan secara ilegal kembali di ungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari ungkap kasus sediaan farmasi atau obat-obatan secara ilegal berupa obat batuk merek Samcodin ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (45) warga Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Penangkapan ES ini, kata AKBP Tonny, dilakukan di warung bakso miliknya di Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Aksi Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Bengkulu Terekam CCTV
"Ia ditangkap di warung bakso miliknya, bersama dengan ratusan pil Samcodin yang disimpan di dalam sebuah botol," sampai AKBP Tonny Kurniawan, Senin (24/7/2023).
Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan, ES juga tertangkap tangan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat tengah menjual pil Samcodin.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan sebanyak 550 butir Samcodin dari tangan tersangka.
"Saat penggeledahan kita temukan 550 butir Samcodin. Lalu kita lakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan kembali mengamankan 1600 butir pil Samcodin," sambung AKBP Tonny Kurniawan.
Tak hanya pil Samcodin, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan pil Samcodin tersebut.
Sementara itu terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu ditindaklanjuti.
"Totalnya ada 2150 butir pil Samcodin yang kita amankan. Selain itu ada uang Rp 240 ribu dan handphone milik tersangka," tutup AKBP Tonny.
Atas perbuatannya tersebut, ES dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 Juga Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tri)