Dimana hingga hari ini korban masih menjalani perawatan medis meskipun kondisinya sudah mulai membaik.
Sementara itu, Polsek Bermani Ulu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (17/7/2023) sore di rumahnya di Desa Sukarami.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 junti pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga akan dikenakan undang-undang perlindungan anak.(ary)