Dari penangkapan EL ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya baju sexy yang diperuntukkan bagi korbannya dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pemandu lagu maupun PSK.
Selain itu, tersangka ini juga memberikan handphone merek iPhone pada korban. Pemberian handphone itu dilakukan untuk komunikasi korban pada tersangka maupun para tamu karaoke yang datang.
"Selain mengamankan tersangka, kita amankan sejumlah pakaian sexy. Maupun alat kontrasepsi dan beberapa buku yang berisikan catatan hutang pekerja maupun dokumen pernyataan dari para korban," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal dugaan TPPO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007. (Tri)