Geluti Bisnis Samcodin, Pemuda Ini Ngaku Terlena Untung yang Besar, Akhirnya Ditangkap Polda Bengkulu

Kamis 13-07-2023,13:01 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda berinisial AS (22) warga Sukamerindu Kota Bengkulu baru saja ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (13/7/2023).

AS ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan secara ilegal berupa obat batuk merek Samcodin secara ilegal alias tanpa ada izin edar resmi. 

Disampaikan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit III Kompol Manogi Simaremare, tersangka AS ditangkap dikawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu usai mengambil barang di sebuah kantor ekspedisi.

Dari penangkapan tersangka, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 3 dus yang berisi obat batuk Samcodin yang nantinya akan dijual kembali oleh tersangka.

BACA JUGA:Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri, Warga Seluma Ditangkap Kasus Perdagangan Orang

BACA JUGA:Oknum Pegawai Bank Ditahan Jaksa, Diduga Korupsikan Dana KUR


Tersangka AS saat ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama dengan barang bukti 3 dus Samcodin-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

"Kita amankan setelah tersangka mengambil barang di sebuah kantor ekspresi ya. Disitu kita amankan 3 dus atas sebanyak 18.000 butir pil Samcodin," kata AKBP Tonny Kurniawan.

Bisnis ini, sambung AKBP Tonny. Telah digeluti oleh tersangka sejak 1 tahun terkahir. 

Dimana keuntungan yang didapat daripada penjualan obat ini sangat menguntungkan bagi tersangka. 

"Sudah 1 tahun ya digeluti oleh tersangka. Pekerjanya tidak ada jadi menjual obat Samcodin ini aja. Untuk 1 kepingnya di jual Rp 10 ribu dan 1 kotak Rp 100 ribu,"sambung Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka. Obat-obatan tersebut akan dijual ke warung-warung yang ada di Kota Bengkulu.

Tak hanya itu, obat batuk Samcodin ini juga kerap penjual belikan ke kalangan anak sekolahan seperti pelajara maupun mahasiswa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Tri).

Kategori :