Sopir Travel yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ternyata Residivis, Sudah Setahun Jadi Pengedar

Senin 05-06-2023,17:20 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka EY yang ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu ternyata seorang residivis.  

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat konferensi pers di Polda Bengkulu, Senin (5/6/2023).

"Tersangka EY ini seorang residivis kasus yang sama, dan sekarang kembali kita tangkap karena diduga pengedar narkotika jenis sabu," kata AKBP Tonny Kurniawan.

Tersangka EY menggeluti bisnis barang haram ini sejak satu tahun terakhir. Dengan  menjual sabu seharga Rp 150 ribu per paket kecil.

Sementara itu, untuk asal barang haram tersangka mengaku dapat dari seseorang di daerah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Namun untuk terduga bandar masih kita dalami dan penyelidikan pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Jual Narkoba dengan Sistem Peta, Sopir Travel Diringkus Polda Bengkulu

BACA JUGA:SK PPPK Pemkot Bengkulu Mulai Dibagikan Minggu Depan

"Asal barang dari Kepala Curup, Rejang Lebong. Sistemnya ini nanti kalau ada yang beli maka akan diantar oleh tersangka. Sedangkan untuk terduga bandar masih kita dalami dan untuk nama-namanya sudah kita kantongi," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Diketahui, tersangka EY ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Rabu (31/5/2023) lalu. Dari penangkapan ini anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu siap edar serta timbangan digital, plastik klip bening dan uang tunai milik tersangka yang diduga uang hasil penjualan sabu. (Tri)

Kategori :