Lanjut Kasat, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik kepada saksi korban maupun terlapor.
Dari hasil pemeriksaan awal, diakui bahwa perbuatan persetubuhan antara korban dan terlapor, bukan hanya 1 kali melainkan sudah berulang-ulang.
“Untuk terlapor sendiri belum kita tahan, mengingat terlapor masih berstatus anak di bawah umur,” tuturnya.(614)