Adapun PNS yang dimaksud yakni PNS yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau langsung kepada masyarakat.
Dalam ketentuannya bagi PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, maka untuk hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem! Ini Wilayah di Indonesia dengan Suhu Terpanas
Adapun ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi PNS yang dikecualikan tersebut, berlaku setelah pimpinan instansi mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Ketentuan hari kerja dan jam kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, berlaku bagi PNS dan instansi yang pendanaannya bersumber dari APBN dan atau APBD.(**)