Untuk melihat daftar nama lengkap peserta beserta status kelulusan serta nilai kompetensinya, KLIK LINK KELULUSAN
Namun, sebelum diangkat menjadi PPPK Teknis 2022, simak dulu daftar besaran gaji PPPK dari golongan 1 sampai golongan 17 dari masa kerja minimal sampai masa kerja maksimal.
Informasi mengenai gaji PPPK ini dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan terbaru mengenai gaji dan tunjangan PPPK, yakni Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
1. Gaji PPPK golongan 1
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK golongan 2
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK golongan 3
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200