Kadis PMD Magetan mengatakan bahwa pemberian THR, termaktud dalam Perbup Magetan Nomor 64 tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta Perangkat Desa lainnya.
"Besaran THR nya satu kali gaji," kata Kadis PMD Magetan.
Kadis Eko nengatakan, pemberian THR kepada Kepala Desa beserta perangkatnya untuk memberikan semangat dalam pelaksanaan tugas di Desa.
"Untuk memberikan semangat bagi aparatur pemerintahan desa," tandasnya