Saat ini, PTKP berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Wajib pajak belum menikah Rp 54.000.000.
- Wajib pajak kawin, ditambah Rp 4.500.000.
- Wajib pajak memiliki tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.
- Jika penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000.
BACA JUGA:Tempat Terbaik Sholat Idul Fitri Sesuai Rasulullah Menurut Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Cuma Nonton Video Dapat Saldo DANA Gratis Rp 220.000, Modal HP dan Kuota Internet
Adapun rincian PTKP-nya sebagai berikut:
1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin
THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran, Segini Besarannya
- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp54.000.000
- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
2. Golongan Wajib Pajak Kawin
- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp58.500.000
- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp63.000.000
- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp67.500.000
- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000
BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Pinjaman Online BRI Langsung Cair Rp 25 Juta, Modal KTP Angsuran Rp 100 Ribu
3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp112.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp117.000.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp121.500.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp126.000.000