- Mengunduh berkas administrasi melalui link pendaftaran di masing-masing kabupaten
Sementara itu, Win Rizal juga menjelaskan, berdasarkan aturan baru, masa kerja petugas ini dikontrak selama 2 bulan yang akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.
"Awalnya kita melakukan penjajakan 1 bulan, ada sekitar 3.000 an petugas yang bakal direkrut. Namun dirubah pelaksanaannya 1 Juni hingga 31 Juli, jadi jumlah perekrutannya jadi separuhnya sekitar 1.500an karena disesuaikan dengan anggaran honornya," kata Win Rizal.
Secara nasional dengan sistem kontrak orang-bulan (O-B), Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 akan digaji atau mendapatkan honorarium yang jumlahnya bisa mencapai Rp2.500.000 per orang. (Imn)